
Pamekasan, Berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan nomor : 556/305/432.317/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri mengenai peralihan Kabupaten Pamekasan yang saat ini telah memasuki Level 2 Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat yang artinya Kegiatan Kepariwisataan dapat dibuka kembali dengan maksimal kapasitas 25% dari hari normal biasanya.
Selamat Berwisata Tretan !
Jangan Lupa Tetap Patuhi Protokol Kesehatan