Hai Sobatporat! Postingan ini akan menjelaskan seputar ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Dinas Kepemudaaan, Olahraga dan Pariwisata.
Apa itu DISPORAPAR?
DISPORAPAR Pamekasan sendiri merupakan nama instansi pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Pamekasan.
Tugas dan fungsinya mengacu pada Peraturan Bupati Pamekasan No 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Perlu sobatporapar ketahui bahwa seiring perjalanannya waktu nama instansi ini terjadi beberapa kali perubahan. Hal ini disebabkan oleh peraturan dan nomenklatur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk sejarahnya bisa lihat disini.
Kembali ke peraturan di atas, terdapat berapa pasal yang membahas terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dari setiap organ seperti Kepala Dinas, Sekretariat, Kepegawaian, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahraga Pretasi, Bidang Olahraga Rekreasi, Bidang Pariwisata, dan lain-lain.
Dimulai dari Kedudukan yang tedapat pada Pasal 2. Dimana terdapat dua ayat yang membahas terkait dinas dan kedudukannya. Pada ayat (1) disebutkan bahwa “Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kepemudaan, Olahraga da Pariwisata”. Dan dilanjutkan pada ayat (2) “Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah”.
Dilanjutkan pada Pasal 3 yaitu Susunan Organisasi. Disebutkan pada ayat (1) bahwa Susunan Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahraga Prestasi, Bidang Olahraga Rekreasi, Bidang Pariwisata yang kesemuanya masing-masing membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dan masing-masing Bidang yang telah tersebut di atas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Masing-masing Sub Bagian dan kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan kelompok jabatan fungional yang berada di bawah dan bertanggug jawab kepada Sekretaris.
Serta masing-masing kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh kelompok jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. (Fira)