SURAT EDARAN
BUPATI PAMEKASAN
NOMOR: 800/560/432.403/2022
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PADA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN
Dalam rangka menindaklanjuti Perubahan ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor l Tahun 2022, tentang Perubahan Keempat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa pandemi corona virus disease 2019 Di lingkungan pemerintah kabupaten pamekasan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka dilakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, sebagai berikut:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from Office) 100% (seratus persen) bagi Pengawai yang sudah divaksin.
- Dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagai dimaksud pada angka 1, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabavpegawai yang hadir di kantor.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan tugas Layanan Pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah Pegawai maksimal 500% (lima puluh persen); dan
- Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan tugas layananan pemerintah berkaitan dengan sektor yang besifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah Pegawai makdmal 100% (seratus persen).
- Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Baik yang melaksanakan tugas di kantor (WFO) maupun yang melaksanakan tugas dirumah (WFH) dengan berpedoman pada peraturan Bupati Pamekasan Nomor 34A tahun 2009 tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan jumlah jam kerla pada lima hari kerJa dan 6 hari kerja adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan ditetapkan sebagai berikut:
- Kegiatan Layanan Pemerintahan pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan Keempat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah lawa dan Bali, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Direase 2019.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan penyesuaian Sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kerja dan target kinerja Pegawai;
- Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
- Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
- Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring /offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada saat Surat Edara ini di tetapkan. Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
BUPATI PAMEKASAN
H. BADDRUT TAMAM, S.Psi
Download SE Bupati Pamekasan tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan NON-ASN (Terbaru 2022) KLIK DISINI